Correct Article 38
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Dalam menyalurkan dana kepada kelompok masyarakat, Pemda dan/atau Kementerian Negara/Lembaga membentuk tim fasilitator.
(2) Dalam menyalurkan Dana Bersama kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), Pemda membentuk tim fasilitator paling rendah ditetapkan oleh sekretaris daerah.
(3) Tim fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas untuk membantu kelompok masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang didanai oleh Dana Bersama.
(4) Tim fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beranggotakan dari unsur-unsur:
a. Kementerian Negara/Lembaga;
b. Pemda;
c. lembaga swadaya masyarakat;
d. akademisi; dan/atau
e. tim ahli.
Your Correction
