Correct Article 37
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Untuk penyaluran Dana Bersama kepada kelompok masyarakat, Pemda menyalurkan Dana Bersama dari RKUD ke rekening kelompok masyarakat.
(2) Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Dana Bersama disalurkan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(3) Pemda menyampaikan bukti penyaluran Dana Bersama dari RKUD ke rekening kelompok masyarakat sejumlah penyaluran dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPDLH, paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penyaluran Dana Bersama dilaksanakan.
(4) Dalam hal bukti penyaluran Dana Bersama dari RKUD ke rekening kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disampaikan sampai dengan 3 (tiga) hari kerja setelah penyaluran Dana Bersama dilaksanakan dan/atau jumlah penyaluran Dana Bersama dari RKUD ke rekening kelompok masyarakat tidak sesuai dengan jumlah penyaluran dari RKUN ke RKUD, pelanggaran dimaksud akan menjadi salah satu unsur pertimbangan dalam proses telaahan, verifikasi, dan evaluasi usulan penyaluran Dana Bersama kepada Pemda pada periode berikutnya.
Your Correction
