Correct Article 36
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Berdasarkan proses pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA BUN penyaluran dana transfer khusus mengirimkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara sesuai dengan format tercantum dalam huruf a Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada BPDLH paling lama 2 (dua) hari kerja setelah KPPN menerbitkan SP2D.
(2) Berdasarkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BPDLH melakukan penyetoran Dana Bersama ke RKUN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan penyetoran dana bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh BPDLH.
(3) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPDLH sebesar nilai realisasi belanja pada proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
Your Correction
