Correct Article 35
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Setelah tersedianya anggaran dalam DIPA berdasarkan proses pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau penganggaran Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana kepada Pemda dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(2) Proses pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan hibah ke daerah.
Your Correction
