Correct Article 34
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Berdasarkan proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1), KPA pada Kementerian Negara/Lembaga mengirimkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara kepada BPDLH paling lama 2 (dua) hari kerja setelah KPPN menerbitkan SP2D.
(2) Surat permohonan penyetoran Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDLH melakukan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan penyetoran dana bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh BPLDH.
(4) Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPDLH sebesar nilai realisasi belanja pada proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
Your Correction
