Correct Article 33
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Setelah tersedianya anggaran dalam DIPA berdasarkan proses pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau pengajuan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1), penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana dan pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a kepada Kementerian Negara/Lembaga dilakukan melalui proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran.
(2) Proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Your Correction
