Correct Article 49
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
Berdasarkan SP2D belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), dilakukan pencatatan oleh:
a. BPDLH terhadap realisasi penerimaan non anggaran;
dan
b. Menteri/pemimpin lembaga terhadap realisasi belanja yang berasal dari realisasi pembayaran penanggulangan bencana oleh BPDLH.
Your Correction
