Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPPN menerima dan melakukan penelitian serta pengujian atas SPM belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6). (2) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian memenuhi persyaratan untuk dilakukan pengesahan, KPPN menerbitkan SP2D untuk pengesahan realisasi belanja dan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan bukti penerbitan SP2D kepada BPDLH paling lama 5 (lima) hari kerja setelah terbit SP2D. (4) Penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Your Correction