Correct Article 46
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
Berdasarkan surat persetujuan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf a, BPDLH melakukan pembayaran yang bersumber dari hasil pengembangan Dana Bersama ke rekening perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah paling lama 2 (dua) hari kerja setelah surat persetujuan pembayaran terbit.
Your Correction
