Correct Article 45
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) KPA pada Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana kepada BPDLH atas beban rekening Dana Bersama sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(2) Permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(3) Permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya, dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
(4) Berdasarkan permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDLH melakukan proses penelitian administrasi berupa kelengkapan dokumen pembayaran.
(5) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPDLH melakukan:
a. penerbitan surat persetujuan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam hal terpenuhinya kesesuaian dan/atau kelengkapan data/dokumen; atau
b. pengembalian permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan data/dokumen.
(6) Pemungutan/pemotongan pajak atas tagihan dengan pembayaran kepada perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(7) Penyetoran pajak atas pemungutan/pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh BPDLH dengan menggunakan nomor pokok wajib pajak Kementerian Negara/Lembaga dan/atau nomor pokok
wajib pajak perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah.
(8) Surat persetujuan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a atau pengembalian permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan pembayaran dan kelengkapan dokumen diterima secara lengkap oleh BPDLH.
Your Correction
