Correct Article 44
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga melakukan pengujian kesesuaian SP2 Dana Bersama dengan dokumen pendukung sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Berdasarkan hasil pengujian SP2 Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPSPM menyampaikan rekomendasi pembayaran kepada KPA sesuai dengan format tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
