Correct Article 43
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan pendanaan transfer risiko BMN, Kementerian Negara/Lembaga melakukan penetapan kebutuhan biaya pembayaran premi.
(2) Tata cara penetapan kebutuhan biaya pembayaran premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengasuransian BMN.
(3) Berdasarkan penetapan kebutuhan biaya pembayaran premi, Kementerian Negara/Lembaga pemilik BMN mengalokasikan anggaran dalam rangka pencatatan belanja transfer risiko BMN.
(4) Tata cara pengalokasian anggaran dalam rangka pencatatan belanja transfer risiko BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(5) Berdasarkan ketersediaan anggaran, PPK Dana Bersama melakukan perikatan pengadaan barang/jasa dengan perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah.
(6) Berdasarkan perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah mengajukan permohonan pembayaran kepada PPK Dana Bersama atas beban Rekening Dana Bersama.
(7) Berdasarkan permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PPK Dana Bersama melakukan pengujian sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(8) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK Dana Bersama menyampaikan SP2 Dana Bersama sesuai dengan format tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini beserta dokumen pendukung kepada PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga.
(9) Proses pengadaan barang/jasa transfer risiko BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengasuransian BMN.
Your Correction
