Correct Article 32
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
Penganggaran dan pengalokasian Dana Bersama pada tahap prabencana dan pascabencana pada Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah.
Your Correction
