Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan Rekomendasi pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, Kementerian Negara/Lembaga atau Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga mengajukan revisi anggaran. (2) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan (3) Pengusulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan proses revisi anggaran untuk Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah dan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan. (4) Pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam APBN Perubahan dan/atau laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Your Correction