Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan Rekomendasi pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf c, Kementerian Negara/Lembaga atau Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga mengusulkan alokasi anggaran untuk tahun anggaran yang direncanakan. (2) Pengusulan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan proses pengalokasian anggaran untuk Kementerian Negara/Lembaga dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan. (3) Pengusulan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan proses pengalokasian anggaran untuk Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah dan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Your Correction