Correct Article 42
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi dan/atau asuransi syariah.
(2) Selain melalui mekanisme asuransi dan/atau asuransi syariah, transfer risiko dapat dilakukan melalui mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk transfer risiko terhadap:
a. BMN; dan/atau
b. objek asuransi lainnya.
Your Correction
