Correct Article 28
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Penyaluran Dana Bersama pada:
a. tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a;
b. tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a sampai dengan 2 (dua) tahun sejak kejadian bencana; dan
c. tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a setelah 2 (dua) tahun sejak kejadian bencana, dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari Pemda dan/atau Kementerian Negara/Lembaga kepada BNPB.
(2) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPB melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi atas permohonan penyaluran dana bersama setelah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3) Dalam melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPB meminta pertimbangan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
(4) Hasil telaahan, verifikasi, evaluasi, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB dalam bentuk Rekomendasi dan disampaikan kepada Menteri.
(5) Selain kepada Menteri, Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga disampaikan kepada Pemda dan/atau Kementerian Negara/Lembaga yang mengajukan permohonan tertulis, Kementerian Negara/Lembaga selaku executing agency pada mekanisme hibah ke Pemda sebagai dasar pengajuan DIPA dan revisi anggaran, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
Your Correction
