Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPDLH dan KPPN melakukan rekonsiliasi penyaluran Dana Bersama secara triwulanan berdasarkan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (2) oleh BPDLH dalam rangka pelaporan pengelolaan Dana Bersama. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai: a. nilai bruto SPM; b. nomor, tanggal, dan nilai SP2D; dan c. nilai penyetoran ke Kas Negara yang dilakukan BPDLH dalam rangka penyaluran Dana Bersama. (3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen berita acara yang disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction