Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran Dana Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dapat dilakukan dengan menambah alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya pada tahun anggaran berjalan. (2) Penambahan alokasi anggaran cadangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam hal: a. alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sudah tidak tersedia; atau b. hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama sampai dengan sebelum tahun anggaran berjalan sudah tidak tersedia. (3) Penyaluran Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bencana nasional yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam Keputusan PRESIDEN. (4) Direktur Jenderal Anggaran mengajukan perubahan surat Menteri mengenai Penetapan Alokasi BA BUN untuk menampung tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya untuk ditetapkan Menteri berdasarkan informasi besaran Dana Utama yang dapat ditambahkan pada alokasi anggaran cadangan bencana. (5) Dalam hal Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah ditetapkan, Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan tambahan alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya kepada Direktur Utama BPDLH. (6) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPDLH melakukan penyetoran Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke RKUN sebesar tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Direktur Utama BPDLH memberitahukan realisasi penyetoran Dana Utama ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktur Jenderal Anggaran. (8) Tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk mendanai penanggulangan bencana pada tahap darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction