Correct Article 39
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
Penyaluran Dana Bersama pada tahap darurat bencana dapat menggunakan:
a. hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama sampai dengan sebelum tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. Dana Utama.
Your Correction
