Correct Article 26
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bersumber dari:
a. Dana Utama; dan/atau
b. Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian Keuangan.
(2) Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk hasil pengembangan Dana Bersama.
(3) Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
a. pembayaran langsung;
b. uang persediaan; dan/atau
c. penambahan alokasi dana cadangan bencana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf c bersumber dari Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b. (5) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana pada tahap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan dengan penambahan alokasi anggaran dana cadangan bencana yang diikuti dengan penyetoran ke Kas Negara dengan jumlah yang sama dari BPDLH yang bersumber dari Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian Keuangan dan/atau Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
