Correct Article 25
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana meliputi:
a. penyaluran pada tahap prabencana dan pascabencana;
b. penyaluran pada tahap darurat bencana; dan
c. penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.
Your Correction
