Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber Dana Bersama yang berasal dari hibah yang diterima oleh BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c berdasarkan perjanjian.
Your Correction