Correct Article 21
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
Sumber Dana Bersama yang berasal dari hibah yang diterima oleh BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c berdasarkan perjanjian.
Your Correction
