Correct Article 20
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
Sumber Dana Bersama yang berasal dari hasil investasi dana yang dikelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan hasil pengembangan Dana Bersama yang dikelola oleh BPDLH.
Your Correction
