Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan dalam bentuk uang tunai. (2) Penerimaan pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening BPDLH.
Your Correction