Correct Article 19
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan dalam bentuk uang tunai.
(2) Penerimaan pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening BPDLH.
Your Correction
