Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf c, minimal terdiri atas: a. penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah; b. hasil investasi dari Dana Bersama; c. hibah yang diterima BPDLH; d. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan/atau e. dana perwalian, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction