Correct Article 18
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
Sumber dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf c, minimal terdiri atas:
a. penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah;
b. hasil investasi dari Dana Bersama;
c. hibah yang diterima BPDLH;
d. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan/atau
e. dana perwalian, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
