Correct Article 17
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai formulasi besaran partisipasi Pemda dan manfaat bagi Pemda ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
