Correct Article 16
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
Berdasarkan partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pemda memperoleh manfaat yang bersumber dari Dana Bersama sesuai dengan besaran partisipasi.
Your Correction
