Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengumpulan Dana Bersama yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, Pemda ikut berpartisipasi mengalokasikan belanja dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (2) Partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme hibah dari Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. menambah Dana Utama; b. pembayaran premi asuransi dalam rangka transfer risiko; dan/atau c. penggunaan lain dalam rangka pengelolaan Dana Bersama. (4) Penggunaan Dana Bersama yang bersumber dari partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh BPDLH.
Your Correction