Correct Article 14
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Dalam rangka pengumpulan Dana Bersama yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Pemerintah mengalokasikan Dana Bersama pada APBN dan/atau APBN Perubahan pada subbagian anggaran BUN investasi pemerintah (999.03) untuk BPDLH.
(2) Pengalokasian Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3) Pengalokasian Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
