Correct Article 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, PPSPM memiliki tugas dan wewenang memberikan rekomendasi pembayaran dalam rangka permohonan pembayaran kepada BPDLH atas beban Rekening Dana Bersama dan menyampaikannya kepada KPA dengan disertai dokumen pendukung atas penyaluran dana dalam rangka transfer risiko.
Your Correction
