Correct Article 11
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) PPK Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK Dana Bersama memiliki tugas dan wewenang membuat SP2 Dana Bersama atas penyaluran dana dalam rangka transfer risiko.
Your Correction
