Correct Article 10
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) KPA pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menerbitkan surat keputusan dalam rangka MENETAPKAN:
a. PPK Dana Bersama; dan
b. PPSPM, di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Penetapan PPK Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada satuan kerja pengelola APBN.
(3) KPA menyampaikan surat keputusan penetapan sebagai KPA dan surat keputusan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPDLH dengan dilampiri spesimen tanda tangan dalam hal penyaluran Dana Bersama dalam rangka transfer risiko terhadap BMN.
Your Correction
