Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KPA yang diangkat oleh menteri/pemimpin lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Your Correction