Correct Article 8
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Menteri/pemimpin lembaga bertanggung jawab melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, menteri/pemimpin lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Bersama;
b. pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan penanggulangan bencana;
c. pengujian substantif material atas tagihan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana dari penyedia barang/jasa;
d. pengajuan permohonan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana dalam rangka transfer risiko kepada BPDLH atas beban Rekening Dana Bersama;
e. pengajuan permohonan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana kepada KPPN atas beban RKUN; dan
f. pemberitahuan kepada BPDLH untuk melakukan penyetoran atas beban Rekening Dana Bersama ke Kas Negara.
(3) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), menteri/pemimpin lembaga memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. MENETAPKAN KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka kegiatan penanggulangan bencana;
b. MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka kegiatan penanggulangan bencana yang dilaksanakan secara swakelola;
c. melakukan pengujian tagihan dokumen permohonan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana;
d. mengajukan permohonan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana kepada BPDLH atas beban Rekening Dana Bersama;
e. mengusulkan alokasi anggaran dalam DIPA atau revisi DIPA belanja pada Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
f. mengusulkan alokasi anggaran dalam DIPA pada Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka pencatatan belanja transfer risiko yang menggunakan beban Rekening Dana Bersama;
g. memberitahukan kepada BPDLH untuk melakukan penyetoran atas beban Rekening Dana Bersama ke Kas Negara;
h. mengusulkan SPM belanja atau SPM belanja yang bersifat pengesahan kepada KPPN mitra kerja yang menggunakan beban rekening Dana Bersama;
i. melakukan pengawasan dan pemantauan atas proses kegiatan penanggulangan bencana; dan
j. menyimpan dokumen pelaksanaan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana yang menggunakan beban Rekening Dana Bersama.
(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf h dilaksanakan oleh KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang diberikan kewenangan oleh menteri/pemimpin lembaga.
Your Correction
