Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan dalam rangka pengumpulan, pengembangan, penyaluran ke Kementerian Negara/Lembaga, Pemda, dan penyedia barang dan jasa, dan pelaporan Dana Bersama. (2) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH dalam rangka pengembangan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun rencana investasi; dan b. melaksanakan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH dalam rangka penyaluran dan pelaporan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengangkatan bendahara pengeluaran; b. penelitian administrasi atas permohonan pembayaran yang diajukan oleh menteri/pemimpin lembaga; c. penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana kepada Kementerian Negara/Lembaga, Pemda dan penyedia barang/jasa melalui penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara; d. pembayaran atas kegiatan penanggulangan bencana kepada penyedia barang/jasa dalam rangka transfer risiko atas beban rekening Dana Bersama; dan e. pelaporan pelaksanaan penyaluran Dana Bersama. (4) Pemimpin BPDLH dapat melimpahkan: a. kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat di lingkungan BPDLH yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penghimpunan dan pengembangan dana; b. kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, b, dan huruf c kepada pejabat di lingkungan BPDLH yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penyaluran dana; dan c. kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d kepada pejabat di lingkungan BPDLH yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keuangan. (5) Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh pemimpin BPDLH. (6) Dalam Pengelolaan Dana Bersama, pemimpin BPDLH menyusun ketentuan teknis mengenai mekanisme: a. pengumpulan Dana Bersama; b. pengembangan dana; c. penyaluran dana; d. monitoring dan evaluasi; dan e. pelaporan terkait pengelolaan Dana Bersama. (7) Pemimpin BPDLH menyampaikan salinan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Your Correction