Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Bersama yang terdiri atas: a. pengumpulan dana yang bersumber dari APBN melalui perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pengumpulan dana yang bersumber dari APBD dan sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pengembangan dana dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau investasi jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. penyaluran dana ke dan/atau melalui Kementerian Negara/Lembaga untuk kegiatan penanggulangan bencana yang bersumber dari Dana Bersama; e. penyaluran dana ke Pemda untuk kegiatan penanggulangan bencana yang bersumber dari Dana Bersama; f. pembayaran dana kepada penyedia barang/jasa untuk kegiatan penanggulangan bencana yang bersumber dari Dana Bersama; dan g. pelaporan Dana Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf g dilimpahkan kepada KPA BUN investasi pemerintah (bagian anggaran 999.03) dalam rangka pengelolaan Dana Bersama. (3) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf g dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN TKD, Direktur Dana Transfer Khusus, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus, Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan Kepala KPPN Jakarta I sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus dalam rangka penyaluran Dana Bersama ke Pemda. (4) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dilimpahkan kepada pemimpin BPDLH.
Your Correction