Correct Article 66
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025
Your Correction
