Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga pada tahun 2025 dapat dilakukan melalui revisi anggaran. (2) Berdasarkan Rekomendasi pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Kementerian Negara/Lembaga mengajukan revisi anggaran. (3) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. (4) Pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam APBN perubahan dan/atau laporan keuangan Pemerintah Pusat. (5) Penganggaran Dana Bersama pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Pasal 33 sampai dengan Pasal 36.
Your Correction