Correct Article 63
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
Untuk melakukan pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPDLH dapat menggunakan hasil pengembangan Dana Bersama untuk biaya operasional BPDLH sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam RBA, paling tinggi sebesar 9% (sembilan persen) dari hasil pengembangan Dana Bersama tahun sebelumnya.
Your Correction
