Correct Article 62
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Pemimpin BPDLH menyampaikan laporan pengelolaan Dana Bersama kepada Menteri secara tahunan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah tahun anggaran berakhir.
Your Correction
