Correct Article 28
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar:
a. menerbitkan surat keterangan bebas, dalam hal memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (5); atau
b. tidak menindaklanjuti permohonan dimaksud disertai informasi mengenai alasan permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, dalam hal tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (5), dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) diterima.
(2) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan.
(3) Surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
