Correct Article 27
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4).
(2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar untuk menerbitkan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Untuk memperoleh surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak badan dalam negeri harus menyampaikan permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Permohonan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan dokumen berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah dan/atau bangunan yang dialihkan berlokasi di Ibu Kota Nusantara.
(6) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
