Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu. (3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak. (4) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak. (5) Menteri melimpahkan kewenangan untuk MENETAPKAN pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. (6) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk: a. menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan b. melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
Your Correction