Correct Article 13
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan penelitian kebenaran untuk memastikan kesesuaian antara data dalam salinan digital daftar aktiva tetap yang disampaikan dengan data kegiatan usaha pada Sistem OSS.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diterima.
(3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salinan digital daftar aktiva tetap telah sesuai
dengan data kegiatan usaha, Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) dinyatakan lengkap dan benar.
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian antara salinan digital daftar aktiva tetap dan data kegiatan usaha, Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan pembetulan.
(5) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima.
(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan pembetulan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
(7) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mengajukan kembali sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction
