Correct Article 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan mengunggah dokumen berupa salinan digital rincian aktiva tetap berwujud dalam rencana nilai Penanaman Modal.
(2) Permohonan yang telah dilengkapi dengan pengunggahan salinan digital rincian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sistem OSS kepada Menteri sebagai usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3).
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sedang dalam proses.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. sebelum Saat Mulai Beroperasi Komersial; dan
b. paling lambat 1 (satu) tahun setelah tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
Your Correction
