Correct Article 11
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3), Wajib Pajak harus mendapatkan Perizinan Berusaha dari Sistem OSS.
(2) Setelah Wajib Pajak memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneliti kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
(3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa:
a. Penanaman Modal memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a atau ayat (3), dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2); atau
b. Penanaman Modal tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a atau ayat (3), dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction
