Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanaman Modal yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Penanaman Modal pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 1, meliputi: a. infrastruktur dan layanan umum; b. bangkitan ekonomi; dan c. bidang usaha lainnya. (2) Infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan; b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol; c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara; e. pembangunan dan penyediaan air bersih; f. pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan; g. pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan; h. pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika; i. pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota; j. pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran; k. pembangunan dan pengelolaan air limbah; l. pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah; m. pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park); n. pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat; o. penyediaan transportasi umum; p. pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan q. pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga. (3) Bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall); b. penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang; c. penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE); dan d. stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging). (4) Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; b. industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah; c. industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software); d. jasa perdagangan; e. jasa konstruksi; f. jasa perantara real estat; dan g. jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
Your Correction