Correct Article 6
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Penanaman Modal yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Penanaman Modal pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 1, meliputi:
a. infrastruktur dan layanan umum;
b. bangkitan ekonomi; dan
c. bidang usaha lainnya.
(2) Infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara;
e. pembangunan dan penyediaan air bersih;
f. pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan;
g. pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan;
h. pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
i. pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota;
j. pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran;
k. pembangunan dan pengelolaan air limbah;
l. pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah;
m. pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park);
n. pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat;
o. penyediaan transportasi umum;
p. pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan
q. pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.
(3) Bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall);
b. penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang;
c. penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE); dan
d. stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).
(4) Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan;
b. industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah;
c. industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software);
d. jasa perdagangan;
e. jasa konstruksi;
f. jasa perantara real estat; dan
g. jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
Your Correction
