Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. (2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dimanfaatkan sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial.
Your Correction