Correct Article 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Fasilitas yang diberikan di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra meliputi:
a. Pajak Penghasilan;
b. Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau
c. kepabeanan.
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa fasilitas:
a. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
b. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center;
c. pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
d. pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
e. pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu;
f. pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
g. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final;
h. Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
i. pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
(3) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diberikan di Daerah Mitra berupa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.
(4) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa kemudahan perpajakan:
a. Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut; dan
b. pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak.
(5) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diberikan di Daerah Mitra berupa kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.
(6) Fasilitas kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pengaturan kepabeanan meliputi:
a. pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk Kepentingan Umum di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra;
b. pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra; dan
c. pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
(7) Fasilitas Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center di Ibu Kota Nusantara;
dan
b. fasilitas pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang berasal dari investasi pada Financial Center di Ibu Kota Nusantara yang diterima atau diperoleh subjek pajak luar negeri.
Your Correction
